Minta Pemerintah Bersikap Tegas, PMII Gelar Aksi Demo Tolak Perluasan Pabrik Rusak Megalithikum
- 21 May 2019
- 0
BONDOWOSO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bondowoso melakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Daerah setempat, Selasa (21/5).
Demo aksi yang dilakukan untuk menyuarakan tanggapan atas senang pabrik PT. Indah Karya Plywood di dusun Jaringan, desa Pekauman, kecamatan Grujugan, yang dirusak oleh megalithik dirusak dan dipindah dari posisi yang benar.
Pantauan di lapangan, perpanjangan mahasiswa datang dengan membawa spanduk bertuliskan kalimat-kalimat yang ditarik pembangunan. Mengenai pula, tulisan tentang “Cintai Cagar Budaya Pembangunan PT Indah Karya Plywood”. Mereka pun sempat menyanyikan lagu-lagu yang dinyanyikan atas dirusaknya benda megalitikum.
Abduh, Koordinator Aksi, dalam orasinya, mengatakan, bahwa kawasan yang diambil lokasinya merupakan pabrik yang memiliki SK Gubernur. Ironis sekali, Manakala Bondowoso juga telah mendeklrasikan diri sebagai Kota Megalithik, namun membalikkan pembangunan pabrik di sekitaran kawasan cagar budaya.
“Selamatkan cagar budaya Bondowoso dari tangan-tangan kotor para investor. Apalagi, investornya adalah BUMN,” seperti dikutip dalam orasinya.
Baca Juga: Bahas Nasib Megalithik di Pekauman, BPCB Lakukan Pertemuan dengan Dikbud
Sementara itu, Fathorozi, Ketua PC PMII Bondowoso, menambahkan, aksi perdana ini juga dilakukan untuk mendorong pemerintah demi juga menegaskan menegaskan terhadap status aktivitas PT. Karya Indah Plywood. Karena, pihaknya melihat seakan-akan pemerintah takut dan mengambil sikap tegas dalam membuat kebijakan terhadap PT yang jelas-jelas dinilainya menolak.
“Kita tahu semua. PT melakukan pemindahan tanpa ijin. Itu jelas melanggar yang termaktub dalam UU Cagar Budaya no. 11 tahun 2010 pasal 105. Kedua pengrusakan, ada sekitar 18 batu yang rusak. Itu jelas pengrusakan,” ungkapnya.
Ketua PC PMII yang baru dilantik itu pun mulai meminta pihaknya kemudian menindak PT untuk kemudian dicabut dulu ijin aktivitas produksinya. Hingga, ada rekomendasi dari tim ahli yang melakikan tinjauan di kawasan tersebut.
“Tugas pemerintah berbeda dengan kita. Kalau saja kita bisa saja bisa koar-koar. Pemerintah tidak cukup hanya itu, lebih dari itu membuat persyaratan, aturan sekiranya ini bisa menindaklanjuti langsung PT tersebut,” tutupnya.
Wawan Setiawan, Asisten 3 Pemerintah Daerah Bondowoso, yang mengatakan para pendemo mengatakan, bahwa aspirasi dari mahasiswa PMII akan menjadi bahan yang kemudian akan disampaikan pada pimpinan.
“Menambahkan-masukan ini menjadi bahan untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan pasal perundangan-perundangan, prinsipnya pembangunan tempat akan diminta sesuai peraturan perundangan-undangan yang ada. Kita punya perda RTRW kita juga punya perda tentang Cagar Budaya,” ujar Wawan di hadapan para pendemo. (Och)