Share
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera

SURABAYA – Tim Unit Subdit III Jatanras dan Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap MS (25) warga Jalan Kemuning, Desa Martaja, Bangkalan, Madura karena diduga melakukan penghinaan terhadap Jenderal Tito Karnavian Kapolri.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, MS ditangkap pada Kamis (25/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB di bengkel daerah Bangkalan.

“MS ditangkap dibengkelnya karena berkomentar yang berisi kalimat penghinaan di media sosial (Medsos) terhadap pejabat negara yaitu Kapolri Jendral Tito Karnavian,” katanya di Mapolda Jatim, tadi pagi.

 

Baca Juga : Pakde Karwo Instruksikan Jajaran Pemerintahan Selenggarakan Peringatan Hari Lahir Pancasila

 

Komentar penghinaan itu, dijelaskannya telah dikirim MS ke instagram milik Divisi Humas Mabes Polri dengan nama akun bog.olshop. “Komentar penghinaan pada Kapolri itu dikirimkan pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2017.Setelah itu Tim Cyber Crime Polda Jatim melacak akunnya dan baru kami lakukan penangkapan serta penahanan pada pelaku,” jelasnya.

Dengan maraknya ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial, Frans Barung Mangera menambahkan, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang mengumbar kata-kata penghinaan karena bisa dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya harap pada masyarakat supaya berhati-hati berkomentar di media sosial. Jika ada unsur Suku,Adat,Ras dan Agama (SARA), kata-kata kebencian dan penghinaan bisa dijerat UU ITE. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.(sga)