Share

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin mendorong perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) mampu mengoptimalkan peran dan fungsi aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0 dalam mengelola dana desa (DD). Bupati Salwa berharap Siskeudes versi 2.0 dapat lebih efektif dan mudah diakses untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

“Saya harap Siskeudes fiturnya lebih lengkap sehingga layanan dapat berjalan dengan baik. Makanya perlu meningkatkan kemampuan para aparatur desa,” ungkap Bupati Salwa saat membuka ‘Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 di Kabupaten Bondowoso’ di pendapa Bupati Sasana Adipraja kantor Bupati Blitar, Selasa (5/12).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kata Bupati Salwa, daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Bondowoso diberikan otonomi untuk mengelola keuangan desa yang besar. Oleh sebab itu, dalam mengelola APBDes perangkat desa harus mampu mengoptimalkan peran dari Siskeudes versi 2.0 tahun ini.

 

Baca Juga : Pertama Kali di Bondowoso, Panitia Pilkades Prajekan Lor Gelar Kampanye Terbuka

 

“Kapasitas yang harus dimiliki Pemerintah Desa dalam mengelola dana desa adalah perencanaan yang baik, pelaksanaan yang profesional, penatausahaan yang tertib, pelaporan dan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel,” jelas Bupati Salwa.

Sementara Direktur Pengawalan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa, Djoko Prihardono, mengatakan, Siskeudes 2.0 merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dijelaskan Djoko bahwa Siskeudes versi 2.0 ini lebih memudahkan desa dalam pembuatan peraturan enggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Serta perwujudan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin. Ia juga mengapresiasi Pemkab Bondowoso karena 209 Desa di Bondowoso telah 100 persen menggunakan Siskudes.

“Aplikasi Siskeudes versi 2.0 ini disesuaikan dengan pengelolaaan keuangan desa yang terbaru yaitu Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (abr)