Share

BONDOWOSO – Maraknya pembelian BBM premium dalam jumlah banyak yang diduga dilakukan oleh para pemilik pertamini dan pengecer di SPBU. Kini dibahas oleh Pemerintah Daerah Bondowoso dan instansi terkait.

Pasalnya muncul keluhan warga yang kesulitan membeli BBM premium di SPBU. Turut juga disebutkan bahwa pertamini yang mulai menjamur justru melanggar Undang-undang Migas.

Mirisnya lagi, para pemilik pertamini tak ada yang memiliki ijin usaha. Terbukti, dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan serta Dinas Perijinan setempat yang tak pernah mengeluarkan ijin untuk pertamini.

Hal ini disampaikan oleh Aris Wasiyanto, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Bondowoso, usai memimpin jalannya Rapat Koordinasi dengan TNI, Polri, Dinas Perijinan, Diskoperindag, di Aula Kabag Umum Sekretaris Daerah, Senin (25/11/2019).

“Karena ternyata SPBU itu lebih banyak melayani BBM premium justru untuk pengecer dalam hal ini pertamini. Jadi bagaimana tadi membahas keberadaan pertamini, ternyata pihak Pemkab, baik perijinan ataupun Diskoperindag tak pernah mengeluarkan ijin. Bahkan dari pertamina menyebutkan bahwasanya pertamini ini illegal. Karena melanggar UU Migas,”ujarnya.

Dilanjutkannya, bahwa pertamini selama ini juga dinilainya melanggar undang-undang konsumen. Karena tak pernah melakukan tera ulang terhadap meter arus pertamininya. Karena itulah, pihaknya meragukan volume BBM premium yang dibeli oleh pengendara di pertamini.

” Karena bagaimana pun itu juga ada ketentuan di UU perlindungan konsumen. Karena pengurangan ataupun volume pertamini ini juga harus sesuai. Kalau memang satu liter ya satu liter. Ya tak pernah ditera,”ungkapnya.

 

Baca Juga : Satlantas Polres Bondowoso Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

 

Setelah rapat koordinasi ini, pihaknya berencana akan melakukan uji petik dengan tim terpadu ke pertamini di Bondowoso. Uji petik tersebut sekaligus juga melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan yang seharusnya dilalui manakala akan membuka usaha.

“Yang jelas kami ingin masyarakat tak dirugikan dalam hal harga dan volume. Dan berbisnis itu ada ketentuan. Artinya apa, (Red : Sidak ini) sekaligus juga mensosialisasikan bahwa masyarakat manakala hendak berusaha harus tau ketentuannya,” Imbuhnya.

Ditanya perihal SPBU yang menerima pembelian pengecer, Aris menerangkan bahwa pihaknya tak bisa mengintervensi SPBU dalam melakukan penjualan BBM. Apalagi, BBM premium juga sudah tidak disubsidi.

Untuk itulah, pihaknya berencana akan mengumpulkan para pemilik SPBU untuk kemudian menghimbau, agar ada batas maksimum penjualan BBM premium kepada para konsumen. Apalagi, jumlah pasokan BBM premium di setiap SPBU terbatas, sekitar 8.000ribu liter per hari.

“Jadi begini memang itu bergantung kepada kebijakan itu ada SPBU. Jadi kita tidak bisa, cuma hanya bisa menghimbau. Mungkin kita dalam waktu dekat akan mengundang SPBU. Untuk menghimbau agar ada batasan-batasan,”pungkasnya.(och)