Share

BONDOWOSO – Masyarakat yang melanggar pedoman ketentuan kewajiban penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan akan dikenai sanksi.

Sanksi dimaksud yakni berupa teguran yang jika dalam pelaksanaannya tetap tidak mengindahkan. Akan dilanjutkan dengan teguran tertulis, yang berujung pada penghentian kegiatan dan pencabutan ijin.

Demikian diterangkan oleh Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Daerah Bondowoso, Ahmad, dalam acara sosialisasi Perbup Bondowoso No. 50 tahun 2020, di Pendopo Bupati, Rabu (22/7/2020).

 

Baca Juga : Adaptasi Kebiasaan Baru Bondowoso, Resepsi Pernikahan Bisa Dilaksanakan

 

“Ketika kemudian sudah dikasih peringatan kemudian tidak diindahkan. Maka langkah akhir, penghentian kegiatan hingga pencabutan ijin,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Bondowoso telah membuat pedoman kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pedoman itu telah dituangkan dalam Perbup Nomer 50 tahun 2020.

Perbup yang telah diundangkan sejak 10 Juli 2020 lalu itu menetapkan pedoman terkait lima hal. Yakni, kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata.(och)