Share
Foto: Detik Finance

SURABAYA – Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar mewaspadai iklan di media massa tentang rekrutmen calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi setempat karena Pemprov Jatim tidak membuka rekrutmen calon pegawai.Demikian disampaikan Kepala BKD Jatim Siswo Heroetoto di Surabaya,Kemarin.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada penetapan kuota rekrutmen CPNS karena pemberian kuota lowongan seleksi tergantung dari pemerintah pusat. Dan jika ada rekrutmen maka akan diumumkan secara prosedural dan tak hanya dibuka pengumuman melalui media massa.

Ia berharap kepada masyarakat yang mendapatkan informasi lowongan rekrutmen CPNS untuk memastikannya terlebih dahulu di kantor BKD Provinsi Jatim atau BKD masing-masing kabupaten/kota. “Apalagi jika saat pendaftarannya ada yang memberikan peluang lolos, tapi dengan sejumlah persyaratan harus membayar dan sebagainya. Sekali lagi jangan percaya,” ujarnya.

 

Baca Juga : Siapkan Tenaga Kerja Terampil, Pemprov Jatim Gandeng PTN

 

Dikatakannya, pihaknya juga memastikan telah mengirim surat ke pimpinan media massa yang memuat iklan rekrutmen CPNS, agar lebih berhati-hati menerima tawaran iklan, terlebih disertai logo pemerintah atau menyebutkan nama pemerintah. “Sebaiknnya kroscek terlebih dulu ke instansi pemerintah bersangkutan. Kalau ada oknum yang mau memasang iklan yang ada logo pemerintah, tapi tanpa dilengkapi surat-surat sebaiknya kroscek ke pemerintah,” katanya.

Ditambahkannya,Tak hanya mengirim surat ke media massa, BKD Jatim juga mengirim surat ke Kantor Pos untuk menutup alamat Po Box yang tertulis di iklan tersebut. “Yang harus diingat, kalau alamatnya Po Box, maka itu untuk penipuan. Kami juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jatim untuk meminta petunjuk langkah pemprov selanjutnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui,Berdasarkan iklan yang terpasang di media massa, disebutkan ada enam bagian atau satuan kerja yang dibuka lowongan, yakni humas dan protokol 20 kuota, administrasi dan kearsipan 25 kuota, pemberdayaan masyarakat desa 45 kuota,penyuluh lapangan 15 kuota, penyuluh 30 kuota dan pelayanan satu atap 45 kuota.(sga)