Share
Ratusan masa yang mengatasnamakan arek suroboyo anti mafia sulap tanah (Asam Sulfath) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tadi siang.

SURABAYA – Sebanyak ratusan masa yang mengatasnamakan arek suroboyo anti mafia sulap tanah (Asam Sulfath) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tadi siang. Unjuk rasa ini dilakukan saat akan digelarnya sidang pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan. Mereka menuntut agar PN Surabaya menjalankan tugasnya secara profesional saat sidang tersebut.

Kordinator aksi Wawan alias Kemplo mengatakan sepak terjang Henry J Gunawan diduga banyak merugikan masyarakat dan Negara. Dicontokannya kasus tanah Pasar Turi.

“Henry diduga menggelapkan dan menipu sebanyak 3600 pedagang, adapun modusnya dengan memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang. Padahal hak penguasaan tanah di Pasar Turi berada didalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan dirugikan dalam penerimaan retribusi sewa tanah, jumlah kerugian bisa mencapai ratusan milyaran rupiah,” katanya di depan PN Surabaya.

 

Baca Juga : Risma : Pelajar Harus Mengukir Prestasi

 

Aksi ini, diungkapkannya menuntut empat poin kepada PN Surabaya, bahwa PN Surabaya harus serius menegakkan proses peradilan, menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa Henry J Gunawan dan bebaskan Kota Surabaya dari mafia tanah serta Kembalikan tanah Surabaya sebagai bagian mensejahterakan rakyat, bukan yang dikuasai oleh pemilik modal yang culas ( mall, apartemen, hotel , dll ) yang hanya menegeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. “Kota Surabaya harus bebas mafia tanah,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan Henry adalah kasus jual beli tanah yang ditangani oleh notaris Carolin di Malang, diawali ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas 32 itu memiliki klien yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang dengan Cen Liang atau Hnery yang saat itu menjadi direktur GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Obyek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp. 4.5 M. “Kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2016,” ujarnya.

Kemudian, dijelaskannya korban mencoba menanyakan SHGB kepada Henry Gunawan, ternyata dia berkelit kalau SHGB  bukan berada ditangannya, bahkan menuduh sertifikat masih berada ditangan caroline selaku notaris korban. Setelah korban cross chek, Caroline mengaku bahwa sertifikat sudah diambil oleh anak buah Henry.

“Akhirnya caroline melaporkan Henry ke Polrestabes tahun 2016,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemerikasaan beberapa kali, ditambahkannya penyidik menemuan fakta hukum bahwa Henry terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek senilai Rp. 4.5 M dan Rp. 10 M.

“Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, setelah berorasi sekitar 1 jam, perwakilan dari Asam Sulfath akhirnya diterima humas PN Surabaya. Dan akan memperhatikan aspirasi tersebut. (sga)