Share

SITUBONDO – Masa kampanye Pilkada Situbondo telah dimulai sejak 26 September 2020, namun hingga saat ini fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU setempat belum selesai.

Menurut Komisioner KPUD Situbondo, Divisi Sosialisasi, Permas, dan SDM, Imam Nawawi, ini terjadi karena persetujuan design ke dua oleh tim kampanye pasangan calon baru selesai.

Di sisi lain, pencetakan APKnya dikoordinir oleh KPU Provinsi dengan sistem tender konsolidasi.

“Kemarin pertama sudah, yang ke dua baru kemarin hari Senin, dua tim kampanye Paslon sudah melakukan approval. Sekarang sudah kita ajukan ke percetakan,” ujarnya.

Ia menerangkan jadwal penyerahan APK tersebut yakni pada minggu ke empat Oktober. Selanjutnya, diikuti dengan pemasangan APK tersebut oleh tim kampanye.

 

Baca Juga : Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Cabup Yoyok Nilai Surat Undangan Cacat Formil

 

“Karena nanti pemasangannya dilakukan tim paslon ya, bukan kita. KPU hanya memfasilitasi cetak saja,” ujarnya.

Untuk titik pemasangan APK tersebut, kata Imam, juga ditentukan oleh KPU. Yakni, 20 lokasi di tingkat kecamatan untuk umbul-umbul, dua lokasi di tingkat desa untuk spanduk, serta lima lokasi di tingkat kabupaten untuk baliho.

Mengingat waktu kampanye agak panjang, pihaknya pun menyerukan kepada paslon untuk bisa mengeksekusi sendiri tambahan APK. Yakni, masing-masing Paslon bisa mencetak sendiri dengan ketentuan jumlah maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.

Untuk pemasangannya itu ada titik yang dilarang. Yakni, tak boleh dipasang di lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas publik, pelayanan kesehatan. Juga ada disini kesepakatan bersama, dari Jalan PB. Sudirman, Jalan Ahmad Yani, sampai Jalan Basuki Rahmad, jadi Jalan Zona bebas APK.

“Karena ini jalan ibu kota. Dan dinilai menggangu estetika tata ruang kota. Kecuali, kalau ini kantor parpol atau posko pemenangan yang didaftarkan kepada kita,” pungkasnya.(och)