Share
Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo, SH saat pimpin press release

LUMAJANG – Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap 1 maling motor dengan cara dilumpuhkan kaki yang berhasil ditembus timah panas. Pelaku diketahui bernama Ervin (25), asal Desa Gedang Mas, Kecamatan Randuagung.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3 Barang Bukti (BB) diantaranya 1 buah kunci T dan 2 unit sepeda motor merk honda Beat dan honda Supra Fit. Guna pemeriksaan dan pengembangan, Ervin bersama BB terus dibawa ke Polres Lumajang.

“Pelaku ini kami tangkap di rumah temannya di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Senin (15/5) pukul 22.30 Wib,” kata AKP Tinton Yudha Riambodo, kepada beberapa media saat press release bertempat di loby Polres Lumajang kemarin.

Ditangkapnya Ervin ini bermula dari laporan Salim (50), asal Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun dan Sukar (55), asal Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, yang mengatakan sepeda motornya hilang dicuri maling.

“Menurut kedua korban, sepeda motornya diparkir ditepi jalan sebelah sawahnya dikunci setir. Begitu mau pulang, sepeda motornya diketahui sudah hilang,” jelasnya.

 

Baca Juga : Pasutri Dirampok, Suami Tewas, Rp 50 juta Dibawa Kabur

 

Berdasrkan laporan korban itulah, Sat Reskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, pihaknya memperoleh informasi tentang ciri-ciri pelaku. Setelah didalami, mengarah pada Ervin. Lalu, dilakukan pemantauan.

Senin malam itu, pihaknya melihat pelaku ini mengendarai sepeda motor honda Beat tanpa plat nomor polisi mengarah ke wilayah Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, terus dibuntuti. Saat pelaku berada di rumah rekannya itulah, pihaknya menangkapnya. ”Pelaku menyerang, anggota langsung menembak kakinya,” ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku, yang mencuri sepeda motor milik kedua korban adalah dirinya dibantu 2 temannya Roni dan Sudar keduanya asal Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto. “Pelaku Roni dan Sudar berhasil melarikan diri. Tapi sudah kami tetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (eni)