Share

BONDOWOSO – Proses pengambilan keputusan atas ulah tak etis yang dipertontonkan Kadisparpora Bondowoso Harry Patriantono melalui video Tiktok belum tuntas. Saat ini, sanksi yang sebelumnya telah disetujui Bupati Salwa atas opsi yang diberikan majelis etik masih dalam proses pengajuan ke KASN.

“Belum masih proses pengajuan Ke KASN,” terang Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat di Pendapa Bupati, Kamis (25/6/2020).

Saat dimintai keterangan sanksi apa yang dipilih oleh Bupati, Wabup Irwan enggan memberi tahu. Apakah akan dikenai sanksi peringatan, penurunan pangkat atau bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Kedisparpora. Wabup Irwan yang merupakan anggota majelis etik itu meminta agar awak media menunggu hingga prosesnya benar-benar selesai.

 

Baca Juga : Gandeng Komunitas Paralayang, BPBD Bondowoso Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Langit

 

“Nanti aja rekomendasinya,” jawabnya singkat.

Diberikan sebelumnya, hasil sidang etik telah menghasilkan dua opsi sanksi. Kemudian opsi tersebut diajukan kepada Bupati untuk dipilih satu diantara keduanya.

Usai Bupati memilih sanksi, hasilnya lebih dulu akan dikirim ke KASN sebagai laporan. Baru akan dilakukan penjatuhan sanksi setelah ada konfirmasi lanjutan dari KASN.

“Baru kita eksekusi di lapangan,” jelasnya. (abr)