
LWPNU Bondowoso Bakal Tutup Tahun 2022 dengan Sertifikasi 100 Tanah Wakaf
- 10 September 2022
- 0
BONDOWOSO – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Bondowoso tengah melakukan sertifikasi 100 tanah wakaf. Program kerja itu dipastikan rampung pada akhir tahun ini.
Ketua LWPNU Bondowoso Abrari, SH, MH mengatakan, saat ini tim Satgas yang menjadi ujung tombak pengurusan sertifikat tanah di tengah-tengah warga Nahdliyyin sedang bekerja melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Seperti mengidentifikasi tanah wakaf, mencari wakif, memfasilitasi ikrar wakaf hingga berkasnya diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita sudah bentuk satuan tugas di tiap MWC. Mereka yang kemudian membantu mengurus sertifikat tanah wakaf hingga nanti diserahkan kepada BPN,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Bondowoso itu usai melangsungkan bimbingan teknis percepatan penerbitan sertifikat tanah di Graha NU, Jumat (9/9/2022).
Dalam misi menyelematkan aset Nahdlatul Ulama itu LWPNU Bondowoso telah bekerjasama dengan Kemenag dan BPN. Penandatanganan MoU yang beberapa waktu lalu telah dilakukan diharapkan berjalan sesuai dengan rencana. Sehingga aset-aset NU yang selama ini belum sah secara kenegaraan segera mendapatkan legalitas.
Baca Juga : Sambut WTN 2023, Dishub Bondowoso Mulai Berbenah
“Ternyata masih banyak aset-aset NU yang belum bersertifikat. Banyak tanah wakaf tidak ada hitam di atas putih. selama ini ditemukan banyak tanah wakaf yang diserahkan hanya berdasarkan lisan saja. sehingga dikemudian hari timbul sengketa dari hak waris,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebagai kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan di bidang perwakafan, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) PC NU Kabupaten Bondowoso berkomitmen mengembangkan dan mengamankan asset, infrastruktur berupa tanah, bangunan, dan harta benda lainnya sebagainya milik Jam’iyyah dan Jamaah Nahdlatul Ulama.
Upaya tersebut merupaka solusi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena ketika nazirnya sudah atas nama Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta, pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset wakaf NU tersebut aman digunakan oleh jamaah maupun jam’iyyah Nahdlatul Ulama. (abr)