Share

BONDOWOSO – Pelatihan paralegal dan teknik advokasi lembaga penyuluhan dan bantuan hukum Nahdatul Ulama (LPBH-NU) terus diintensifkan. Pelatihan yang kelima kalinya kini dilakukan di dusun Lunggusari, Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso tepatnya di Yayasan Pondok Pesantren (PP) Raudlatul Mustarsyidin.

Menurut KH Mahsun Hasyim, Pengurus MWC-NU mengatakan, pelatihan ini tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan mungkin ini baru ada di tingkat NU Kabupaten Bondowoso. Paralegal ini untuk menjembatani dari awal mengantarkan warga agar lebih mudah, lebih leluasa terhadap apa yang mereka hadapi pada permasalahan hukum.

“Dalam hal tersebut juga melibatkan Ranting NU kemudian MWC-NU, paling tidak nantinya ke depan paralegal ini terus bisa mengembangkan diri ke tingkat yang lebih tinggi dalam pelatihan atau pendidikan yang pada akhirnya  bisa menjadi advokat yang sebenarnya,” katanya, Minggu (24/09)

Dia juga sangat mengapresiasi bahwa ini juga menjadi tuntutan masyarakat supaya bisa mengerti akan hukum positif, khususnya yang bersumber dari hukum  agama Islam. Salah satu tujuan daripada pelatihan ini untuk membantu warga yang tidak mampu secara financial, sebab bagaimana pun mereka itu juga butuh bantuan dan dorongan supaya bisa membantu menyelesaikan permasalahan – permasalahan hukum yang mereka hadapi.

“Kita dari NU tidak akan tutup mata. Yang jelas nanti dari warga NU sendiri diupayakan ada sumbangsih sekedar  membantu  biaya operasional,” tegasnya.

KH Mahsun juga menambahkan, NU juga akan memberi penyuluhan,   pembinaan hukum dan rehabilitasi  terhadap generasi muda yang menjadi korban dalam jeratan obat – obatan terlarang.

 

Baca Juga : Pengurus NU Bondowoso Dilatih Advokasi Kasus Hukum

 

Puncak dari Kegiatan ini akan dilanjutkan pada tanggal 30 September 2017 dengan  pengukuhan para peserta paralegal di  Gelora Pelita Bondowoso.

Eko Saputro, salah satu Pemateri terhadap 50 peserta yang hadir, berharap paralegal LPBH-NU untuk ambil bagian dalam memberikan Bantuan Hukum,  kepada warga masyarakat  miskin di Bondowoso, khususnya terhadap warga NU.

Sementara Abrari SH. MH, ketua LPBH-NU Bondowoso menyampaikan dalam pertemuan tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan peserta untuk aktif berbagi pengalaman dalam Bantuan Hukum dan advokasi yang pernah dilakukan.  “Alhamdulillah dalam acara pelatihan dari awal semua peserta sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diberikan oleh nara sumber,” urainya.

Sedangkan peran paralegal nantinya bisa mendampingi advokat LPBH NU dalam memberikan bantuan hukum tentunya dengan surat tugas yang akan diberikan oleh ketua LPBH-NU. Dalam  pelatihan paralegal akan turut membantu memperluas gerakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan dalam pemenuhan bantuan hukum sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dia menyontohkan, dalam setiap perkara Perdata, khususnya masalah Perceraian. Peran paralegal bisa memberikan bantuan hukum dengan mediasi dalam non ligitasi dan membuat gugatan atau permohonan talak apabila mediasi tidak tercapai dalam ligitasi. Sedangkan dalam kasus pidana, paralegal dapat mendampingi korban tindak pidana melaporkan pada kepolisian. (dar)