
Legislatif dan Eksekutif Situbondo Sahkan 3 Perda
- 11 April 2022
- 0
SITUBONDO – DPRD Situbondo mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (11/4/2022).
Adapun tiga Perda dimaksud yakni, Perda ruang terbuka hijau, Perda perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo, dan Perda Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran.
Menurut Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, ke enam fraksi di legislatif telah menyetujui Raperda tersebut. Di antaranya fraksi PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat dan PDI Perjuangan.
Semuanya pun bahkan telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap masing-masing Perda.
“”Alhamdulillah ke tiga rancangan peraturan daerah untuk menjadi Perda tadi telah di setujui oleh seluruh Fraksi”, ujarnya.
Baca Juga : Antisipasi Aksi 11 April, Kodim 0823 Situbondo Siagakan Pasukan
Ia menerangkan, pembahasan ke tiga Perda tersebut betul-betul melalui proses yang panjang. Terakhir, setelah melalui evaluasi oleh Gubernur Jatim barulah dilanjutkan ke rapat paripurna satu dan dua. Serta pembahasan di tingkat komisi, Fraksi, Pansus dan Bapemperda.
“Semoga dengan disetujuinya ke tiga Raperda menjadi Perda yang telah ditanda tangani bersama bisa meningkatkan kinerja eksekutif dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karna Suswandi, mengatakan, apresiasi dan terima kasih kepada semua legislatif yang telah mengesahkan Perda ini.
Dengan keberadaan Perda ini, pihaknya akan berusaha meningkatkan kinerja untuk masyarakat.
“Kami berharap Perda ini juga bisa meningkatkan kinerja PDAM Tirta Baluran untuk terus berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.
Tak lupa. Bung Karna juga mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo. Mengingat keberadaan rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.
“Ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Nah jelas ini berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT – red) yang kita terima,” tutupnya. (ADV/Ipung)