Share

 

BONDOWOSO – Laporan dari Ketua Ranting dan PAC PDI-P Kecamatan Sumber Wringin atas dugaan adanya instruksi pembagian Bantuan Sosial Beras Sejahtera yang diatasnamakan salah satu Pasangan Calon dinilai tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Anggota Komisioner Panwas Kabupaten Bondowoso, Divisi Penindakan, Zainul Hasan, menjelaskan, laporan dari Ketua Ranting dan PAC PDI-P dinilai kadaluarsa karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan, yaitu seminggu dari peristiwa dugaan adanya tindak pidana Pemilu dari Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin.

“Mereka melaporkan pada Jumat (2/3) kemarin. Sedangkan kejadiannya sudah sebulan yang lalu. Sedangkan batasan laporan kepada Panwas menurut Perbawaslu no 14 tahun 2017 harusnya seminggu setelah peristiwa tersebut. Jadi ini tidak masuk ranah kami, tetapi masuk di pidana umum,” terangnya.

Diinformasikan sebelumnya, Kepala Desa Sukorejo, Sumarni dilaporkan oleh Ketua Ranting dan PAC PDI-P Kecamatan Sumber Wringin ke Panwascam setempat. Dia diduga telah menginstruksikan kepada semua Kepala Dusun, bahwa program Bantuan Sosial Beras Sejahtera kepada Keluarga Penerima Manfaat tersebut berasal dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso. Padahal bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. (och)