Share

BONDOWOSO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso memberikan remisi kepada 136 narapidana, Rabu (17/8). Pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-72.

Kalapas Klas II B Bondowoso, Ade Kusnanto, saat acara pemberian Remisi ditemui di lokasi, menjelaskan total 136 narapidana yang mendapat remisi itu dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama remisi umum satu, sebanyak 130 orang dan kategori kedua remisi umum dua, ada enam orang.

“Tahun ini yang langsung bebas ada 12 orang. Enam orang masuk kategori Remisi umum dua. Enam orang bebas lepas bersyarat, karena ada reintegrasi sosial,” ungkapnya.

Menurut dia, remisi umum satu merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, remisi umum dua merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana setelah mendapatkan remisi langsung bebas dari masa tahanan.

Baca Juga : Ini Pesan Bupati Amin Kepada Anggota Paskibra

Bupati Amin Said Husni mengatakan pemberian remisi bukan semata-mata merupakan pemberian hak yang didapatkan dengan mudah dan juga bukan pula untuk kelonggaran agar Napi segera bebas.

“Namun juga bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut pelaksanaan pembinaan. Selain itu mengurangi dampak negatif dari subkultus tempat pelaksanaan pidana,” jelasnya.

Menurut Amin pemberian remisi juga diharapkan bisa menjadi stimulan dalam menghadapi dekstruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis pemberian Remisi juga bisa memberi pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau mengurangi gangguan keamanan,” tambah Amin.

Upacara pemberian remisi ini dihadiri oleh forum pimpinan daerah di antaranya Bupati Amin Said Husni, Wabup KH Salwa Arifin, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, Komandan Kodim 0822 Letkol Tarmuji, serta beberapa pejabat lainnya.(och)