Share

SITUBONDO – Bupati Situbondo, Karna Suswandi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa (Kades) Klatakan, Narwiyoto, Selasa (24/5/2022). Acara tersebut berlangsung di pendapa balai desa setempat.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kota Santri Pancasila ini menyampaikan, tugas Kedes lebih kompleks. Sebab bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Beda dengan anggota dewan. Kalau legislatif itu berkolaborasi dengan eksekutif bagaimana peraturan itu bisa berjalan. Tetapi Kades itu langsung dengan warganya,” ucapnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, harapan masyarakat kepada pemerintah desa semakin hari juga semakin besar. Untuk itu, Kades harus bisa menampung aspirasi tersebut tentunya dengan mempertimbangkan keuangan Desa Klatakan.

“Ketika pandemi Covid-19 ini berakhir, harapan masyarakat semakin besar. APBDes itu harus untuk pembangunan, padahal disitu juga ada gaji pegawai desa, biaya operasional dan lain sebagainya yang harus dialokasikan oleh pemerintah desa,” tegasnya.

Baca Juga : Pelantikan PPNI Situbondo, Bung Karna : Bantu Kami Mensosialisasikan Sehati

Lebih jauh, Bung Karna optimis Desa Klatakan akan lebih maju dipimpin oleh Narwiyoto. “Saya meyakini dengan pengalaman beliau menjadi anggota DPRD Situbondo bisa menjadikan desa ini semakin maju dan rakyatnya sejahtera,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Wabup, Nyai Hj Khoirani, Sekda, Syaifullah, Ketua Komisi I DPRD, Hadi Prianto, jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo, dan Forkopimka Kendit.

Sekedar informasi, Narwiyoto terpilih sebagai Kades Klatakan setelah memperoleh 83 suara di pemilihan Kepala Desa Klatakan Antar Waktu. Dia mengungguli dua kandidat lainnya.

Tak lupa. Bung Karna juga mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo. Mengingat keberadaan rokok ilegal  merugikan negara dan masyarakat.

“Ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Nah jelas ini berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT – red) yang kita terima,” tutupnya. (ADV/OZI)