Share

BONDOWOSO – Setelah setahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mahkamah Agung RI, Nawari Hari Susanto, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kasi Pidum Kejaksaan Bondowoso, Arif Suryono, menjelaskan, mantan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso 2014-2019 itu menyerahkan diri ke Kejaksaan sekitar jam 21.00 Kamis, (11/7) malam.

“Yang nerima saya, kebetulan saya ada disini tengah persiapan acara JJS. Dia sama temannya kesini, jalan kaki. Tapi tidak tau ya diantar apa ndak,” demikian disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arif Suryono pada awak media di ruangannya, Senin (15/7).

Ia menerangkan, pihaknya langsung menyerahkan mantan anggota dewan tersebut ke sel Lembaga Pemasya-rakatan (Lapas) Bondowoso. Selanjutnya, Nawari akan menjalani hukuman sebagaimana keputusan inkrah dari Mahkamah Agung RI. Namun demikian, dipastikan bahwa selama menjadi DPO, tak lantas mengurangi masa tahanannnya.

Baca JugaSedot Anggaran Perawatan 97 Juta, Kondisi TMP Bondowoso Rusak Parah

“Dieksekusi kita serahkan langsung ke Lapas. Malam itu juga, karena sudah inkrah kan. Tapi saya tidak tahu pastinya (Lama tahanan) itu LP yang tahu, kalau saya menghitung khawatir keliru saya,” katanya.

Arif menjelaskan, DPO Nawari melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP menjadi DPO sejak tahun 2017. Kala itu, Nawari yang merupakan anggota DPRD Bondowoso menjadi tim sukses istrinya yang mencalonkan Kepala Desa Sukokerto, Pujer. Karena tersulut emosi, Ia sampai melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu lawan politiknya, hingga kasus itu dipolisikan.

Karena terjerat hukum, akhirnya Nawari di PAW dari DPRD Bondowoso dari partai Nasdem Bondowoso. Ia juga sempat membuat heboh masyarakat karena sempat mendaftarkan diri sebagai caleg DPRD Bondowoso dari PDIP. Padahal saat itu statusnya masih menjadi buron. (abr)