Share
Wagub Jatim Drs Saifullah Yusuf Hadiri Rakor dan Sosialisasi Penyusunan SMAN Se Jatim di Surabaya

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap Sekolah Menengah Atas (SMA) menghasilkan lulusan dengan kualitas terbaik (A).Karena itu para kepala sekolah diminta agar lebih inovatif dan kreatif untuk meningkatkan kualitas sekolah dengan dukungan dana yang terbatas dan tidak melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah. Demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf di depan para kepala sekolah (KS) SMA saat Rakor dan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA Negeri se Jatim, di Surabaya tadi siang.

Gus Ipul sapaan akrabnya mengatakan kepala sekolah setidaknya harus mengelola tiga anggaran keuangan yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS), SPP serta sumbangan baik swasta maupun orang tua murid.

“Uang yang masuk harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang inovasi kreatif sekolah dan diperuntukkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangan melakukan pungutan sembarangan,” katanya yang juga mengetuai satgas pungli ini.

SMA saat ini, menurutnya sedang menjalani masa transisi dari kabupaten/kota ke provinsi sehingga kehati-hatian harus dilakukan. Apapun bentuknya, anggaran harus digunakan dengan baik dan transparan. Selain mengelola keuangan dengan baik,Ia berharap seluruh sekolah bisa meningkatkan kualitasnya.

“Di Jatim terdapat 900 SMA dimana 400 adalah SMA Negeri yang kualitasnya sudah sangat baik.Tercatat masi ada 80 SMA swasta yang kondisinya masih perlu ditingkatkan lagi,” ujarnya yang juga ketua satgas pungli ini.

 

Baca Juga : Polda Jatim Fasilitasi Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu

 

Tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), ditambahkannya dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/592/KPTS/013/2016 yang berlaku untuk wilayah Pemprov Jatim.

“Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jatim dibentuk merupakan tindak lanjut pelaksanaan PP. No. 87/2016 sebagai langkah preventiv, promotiv sekaligus sebagai upaya pembinaan pelaksana atau pengelola keuangan agar dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terlepas dari semua jerat hukum dan Operasi Tangkap Tangan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, kepala sekolah juga dilarang memaksa kepada anak didiknya untuk membeli buku serta seragam.

“Meski koperasi sekolah menyediakan seragam dan buku, tapi pelajar tetap dibebaskan untuk membelli seragam maupun buku di luar sekolah. Kalau memang tidak mampu memakai seragam lama misalnya dari kakaknya ya boleh saja,” katanya.

Untuk besaran SPP yang berlaku di Jawa Timur, ditambahkannya untuk setiap daerah tidaklah sama sesuai dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Daya Beli Masyarakat.

“Misalnya untuk Kota Surabaya sebesar Rp. 135.000,- dan mulai Januari 2017 sebesar Rp. 150.000,- sedang SPP Terendah terdapat di Kabupaten Sampang sebesar Rp. 60.000,-,” pungkasnya. (sga)