Share

BONDOWOSO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bondowoso, pada Pemilu 2019 di Aula Hotel Palm, Senin (22/7).

Berdasarkan rapat pleno tersebut tercatat bahwa PKB Bondowoso berhasil memperoleh kursi terbanyak mencapai 14 kursi. Kemudian di posisi ke dua ada PDIP yang memperoleh tujuh kursi, dan selanjutnya ada PPP dan Golkar yang sama-sama memperoleh enam kursi.

Berikutnya, ada PKS yang peroleh lima kursi, Gerindra dapat empat kursi, Demokrat dua kursi, dan PAN satu kursi.

Junaidi, Ketua Komisioner KPU Bondowoso,  mengatakan, usai ini pihaknya akan menyerahkan masalah dokumentasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Selanjutnya, Pemkablah yang kemudian akan meneruskan kepada pihak Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur.

“Kita kalau masalah pelantikan, kita tidak ikut. Karena rumah tangga Pemkab, yang intinya masalah dokumentasi kita berikan kepada Pemkab yang itu akan diteruskan kepada pihak gubernur,” urainya.

 

Baca Juga : Sakit, Lima JCH Bondowoso Batal Berangkat

 

Disebutkan oleh Junaidi bahwa dalam memproses perihal administrasi ini terdapat batas waktu. Dimana, tak boleh Pemkab itu lebih 15 atau 10 hari dalam pengurusannya. Berikut juga dari Pemerintah Gubernur itu tidak boleh lebih dari 15 hari.

“Sehingga kalau ada surat edaran tanggal 23 Agustus itu. Hari ini tanggal 22 – 23 itu selesai semua persoalan administrasi  tgl 23 mau tidak mau harus sudah dilakukan pelantikan. Kalaupun itu sudah dimaksimalkan tgl 23 Agustus pelantikan DPRD Bondowoso,” imbuhnya.

Ditanya perihal penetapan DPR RI dan DPRD Provinsi, Junaidi menyebutkan bahwa pihaknya masih harus menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kita tunggu saja putusan untuk yang DPRD Provinsi dan DPR RI. Apa putusannya, karena yang jelas bahwa kita akan mengikuti semua keputusan dari MK,” kata Junaidi.

Menurutnya, petikan putusan terhadap gugatan DPRD Provinsi dan DPR RI yang di Dapil tiga dan Dapil empat di Bondowoso, bisa dilihat melalui website MK.

“Yang jelas bisa dilihat melalui websitenya MK,” tutupnya. (Och)