Share

SITUBONDO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) fasilitasi kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon Pilkada 2020.

“Sudah diserahkan sejak Senin, 26 Oktober 2020 kemarin,” terang Komisioner KPUD Situbondo, Divisi Sosialisasi, Permas, dan SDM, Imam Nawawi, dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, APK yang tah diserahkan untuk masing-masing Paslon yakni baliho ukutan 3×5 meter masing-masing lima buah, umbul-umbul 1,15×5 meter sebanyak 20 buah.

Kemudian ada juga spanduk ukuran 1×6 meter sebanyak 2 (dua) buah perdesa/kelurahan untuk masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

“Ada juga Bahan Kampanye,” katanya.

 

Baca Juga : PPP Situbondo Dinilai Jadi Barometer Nasional

 

Untuk BK jenis poster, pamflet, brosur, serta selebaran diserahkan masing-masing 264.556 sebagaimana jumlah Kepala Keluarga (KK) untuk setiap paslon.

Sebelumnya, Ia pun menuturkan untuk pemasangannya diserahkan kepada tim Paslon. Hanya saja, untuk titik pemasangan APK tersebut, kata Imam, juga ditentukan oleh KPU. Yakni, 20 lokasi di tingkat kecamatan untuk umbul-umbul, dua lokasi di tingkat desa untuk spanduk, serta lima lokasi di tingkat kabupaten untuk baliho.

“Tak boleh dipasang di titik yang dilarang. Seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas publik, pelayanan kesehatan. Juga dilarang pemasangan sebagaimana kesepakatan bersama, dari Jalan PB. Sudirman, Jalan Ahmad Yani, sampai Jalan Basuki Rahmad, jadi Jalan Zona bebas APK.

“Karena ini jalan ibu kota. Dan dinilai menggangu estetika tata ruang kota. Kecuali, kalau ini kantor parpol atau posko pemenangan yang didaftarkan kepada kita,” pungkasnya.(och)