Share

PROBOLINGGO – Pasangan calon (Paslon) kepala daerah dilarang membuat iklan kampanye sendiri di media. Media kampanye akan dibuat dan diatur Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Probolinggo, Achmad Hudri yang mengatakan bahwa ada ketentuan agar ada keadilan dalam kampanye dan tidak ada yang diistimewakan.

“Paslon tidak boleh memasang iklan kampanye sendiri. Iklan kampanye itu dipasang oleh KPU dengan berprinsip keadilan dan kesetaraan. Jadi semua kandidat kita fasilitasi iklan kampanye,” katanya saat acara media gathering, pagi ini di aula Orin.

Hudri juga menyampaikan jika pihaknya akan menerima desain kampanye dari paslon untuk diperiksa agar sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah sesuai, KPU akan membuat kampanye tersebut untuk diedarkan dan ditayangkan.

Baca Juga : Ditjen PDT: Bondowoso Segera Lepas Status Daerah Tertinggal

“KPU tidak membatasi dalam materi dan konten, namun dalam hal membuat materi kampanye, paslon tetap terikat aturan yang dibuat KPU dan semua pihak harus mematuhinya. Seperti ukuran akan kami segera koordinasikan dan penyesuaian,” bebernya.

Hudri juga menjamin tak membatasi, pihaknya hanya mengatur agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan.

“Kami akan terus mengawasi tayangan yang beredar. KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran. Dan hasil dari rekomendasi Panwaslu juga dibutuhkan oleh KPU,” pungkasnya.

Namun, tayangan yang mengandung unsur kampanye dan tidak diproduksi oleh KPU akan dikenakan sanksi. Media yang menayangkan akan ditegur dan diminta menghentikan tayangan tersebut. (afu)