KPU Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye
- 18 December 2018
- 0
BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum Bondowoso menggelar bimbingan teknis laporan dana kampanye pemilihan umum pada seluruh partai politik peserta Pemilu, Selasa (18/7).
Junaidi, Komisioner KPU Divisi Hukum, menerangkan, tujuannya adalah untuk menerangkan tentang pelaporan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yang terakhir harus disampaikan pada 2 Januari 2019.
Peserta pemilu itu ada tiga yakni partai politik, calon perseorangan dan calon presiden yang di tiap kabupaten telah memiliki LO (Liaison officer).
“LO nya itu punya kewajiban untuk melaporkan sumbangan dana kampanyenya itu berasal dari mana,” ungkapnya.
Baca Juga : Hingga Akhir Tahun Realisasi PBB Capai 66 Persen
Ia menerangkan batas maksimum dari sumbangan yang boleh diterima yakni Rp 2,5 milliar. Dengan penyumbang dana kampanye yang boleh adalah perseorangan, badan hukum.
“Tapi Rp 2,5 milliar itu akumulatif,” terangnya.
Ia mengatakan dalam kesempatan tersebut pula pihaknya menerangkan tentang tahapan LADK, LPSDK, dan LPPDK, yang salah satu tahapannya yakni memberikan aplikasi Sidaka (Sistem Informasi Dana Kampanye).
“Bahwa per Desember itu bahwa terakhir melaksanakan Bimtek kepada LO atau pun Ketua Parpol untuk melaksanakan pelaporan sumbangan dana kampanye,” ungkapnya. (Och)