KPU Bondowoso Belum Dapat Pemberitahuan Register Sengketa dari MK
- 14 May 2019
- 0
BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso pastikan bahwa masih belum menerima pemberitahuan register sengketa dari Mahkamah Konstitusi. Karenanya, KPU masih belum menentukan jumlah perolehan kursi Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten.
Hairul Anam, Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Senin (14/5), mengatakan, pihaknya mengikuti tahapan di MK untuk menerima informasi ada tidaknya register sengketa. Karena proses penetapan nasional baru akan ditetapkann pada tanggal 22 Mei 2019. Kemungkinan setelah itu, kata Anam, baru aka nada informasi dari MK.
“Untuk proses penetapan di tingkat kabupaten itu kita masih menunggu informasid ari MK. Apakah ada resgiter sengketa atau tidak. Sampai sekarang kita masih belum (menerima),” jelasnya pada awak media.
Baca Juga : Probolinggo Pertahankan WTP Selama 6 Kali Berturut-Turut
Untuk informasi, Komisi Pemilihan Umum Bondowoso telah selesai melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 secara manual, Rabu malam (1/5/2019). Penghitungan yang dilakukan di Aula Hotel Palm, berlangsung selama tiga hari. Yakni Senin (29/4) ada delapan kecamatan, Selasa (30/4) delapan kecamatan, dan hari terakhir Rabu (1/5) ada tujuh kecamatan.
Dalam surat keputusan KPU yang dibacakan oleh Komisioner KPU Divisi Hukum, Junaidi, dalam pelaksanan Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bondowoso disebutkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil meraup suara terbanyak yakni 137.972 suara. Adapun di posisi kedua, ada PDIP dengan memperoleh suara sebanyak 79.401, berikutnya ada PPP yang mendapat 61.019. Sedangkan tertinggi ke empat adalah partai Golkar yang dari lima dapil berhasil mendapatkan suara hingga 51.564.(och)