Share

BONDOWOSO – Pemkab Bondowoso tengah gencar melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai target 70 % herd immunity hingga akhir tahun.

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menegaskan jika tak ada tekanan kewajiban bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial untuk melakukan vaksin. Terutama bagi KPM Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketika wajib vaksin dijadikan syarat menerima bansos, Wabup menilai justru akan berpotensi menimbulkan atau meningkatkan kasus kemiskinan baru.

“Ini urusan perut. Untuk penerima bansos kita nggak boleh ada aturan bagi penerima bansos, penerima PKH kalau nggak vaksin nanti ditunda PKHnya atau diberhentikan. Jangan, justru akan menimbulkan kemiskinan baru,” jelasnya, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga : Satpol PP Sampaikan Himbauan Wajib Vaksinasi ke Toko dan Swalayan se Kabupaten Bondowoso

Sebaliknya, sepanjang penerima bansos bersedia divaksin tidak masalah. Namun, jangan sampai ada aturan mengikat, bagi yang tidak mau divaksin bantuan sosialnya dicabut.

Upaya pemerintah menggenjot vaksinasi yang saat ini belum 20 persen, Wabup menegaskan stok vaksin yang ada wajib habis dalam sepekan. Sehingga, pembagian akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan.

“Mana yang capaian-capaian rendah, itu yang jadi prioritas,” paparnya.

Untuk itu, ia mewanti-wanti para camat agar bersinergi dengan Dinas Kesehatan, agar stok vaksin seluruhnya dapat terserap.

“Bagaimana caranya di lapangan, Pak Camat harus koordinasi dengan Kapolsek, Danramil sampai ke tingkat desa, baik kepala desa dengan para Babinsa dan Babhinkamtibmas,” pungkasnya.

Dari data dihimpun hingga 25 September 2021, lima kecamatan dengan capaian vaksinasi terendah antara lain Sumber Wringin, Pujer, Taman Krocok, Binakal dan Pakem

Adapun lima kecamatan capaian vaksin tertinggi yakni Kademangan, Kota Kulon, Tenggarang, Maesan, dan Tapen. (abr)