Share

SITUBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan tiga rumah kiai di Situbondo. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan WhatsApp, Minggu, 01 September 2014 malam.

“Tidak ada penggeledahan ke rumah kiai yang dimaksud. Penyidik hanya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPP Situbondo dan rumah beberapa rekanan (kontraktor -red) di Situbondo,” katanya.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan, penyidik KPK yang datang dan melakukan penggeledahan pada masa tahapan Pilkada Serentak 2024 itu juga menggeledah kantor Dinas PUPP Situbondo dan rumah/kantor beberapa rekanan (kontraktor) di Situbondo. “Jawaban penyidik (penyidik KPK),” singkat Tessa.

Baca Juga : Patuhi Rekomendasi Partai, DPC PDIP Bondowoso Sosialisasikan Paslon Bagus pada Jajaran PAC dan Kader

Sebelumnya, pada Selasa, 27 Agustus, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut. “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” pungkas Juru Bicara KPK. (Ozi)