Share

BONDOWOSO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta agar judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bondowoso tentang Pesantren direvisi.

Revisi dimaksud yakni terkait judulnya agar lebih disederhanakan. Namun, dipastikan subtansinya tak berubah.

Demikian diterangkan oleh Tohari, Ketua Fraksi PKB DPRD Bondowoso dikonfirmasi awak media, Senin (10/1/2022).

“Judulnya ‘Fasilitasi Pesantren’ kalau awalnya kan ‘Fasilitasi Pesantren dan Kelembagaan lainnya’. Jadi kelembagaan lainnya itu dihapus, karena memang kelembagaan yang kita maksud ada di bawah pesantren. Jadi tidak pemborosan,” katanya.

Ia menerangkan, kendati kata ‘kelembagaan lainnya’ dihapus namun substansinya dan semua kelembagaan lain. Seperti Madrasah Diniyah dan lainnya tetap ada di dalamnya.

Artinya, sekalipun dihapus tetap menyentuh kelembagaan lain di bawahnya.

“Ini baru konsultasi judul ke Provinsi. Kemudian persetujuan untuk melaksanakan pembahasan Perda. Ini masih belum masuk, masih lama. Masih perlu ada pembahasan dengan DPRD dan eksekutif,” urainya.

Disebutnya bahwa, Raperda inisiatif tersebut sudah masuk dalam Prolegda tahun ini.

Baca Juga : Akses Jalan Rusak, Warga Dua Dusun di Desa Banyuluwu dan Gubrih Terisolir

Menurut pria yang juga Ketua Komisi 1 DPRD ini, keberadaan Raperda Fasilitasi Pesantren ini tak hanya berkutat dalam pembangunan secara fisik saja. Melainkan, juga turut pembinaan bagaimana pesantren lebih maju.

“Tapi kita tak masuk kepada kurikulum di Pesantten, pengajaran seperti apa. Selama tak bertentangan peraturan perundang-undangan, tentunya kita tak akan ada larangan untuk Pesantren,” pungkasnya.

Untuk diketahui, legislatif Bondowoso menginisiasi rencana peraturan daerah (Raperda) pondok pesantren (Ponpes).

Bahkan, pada akhir tahun 2021 F-PKB melakukan public hearing terkait Raperda Ponpes tersebut.

Disebutkan bahwa, Raperda tersebut merupakan fasilitasi pesantren. Artinya, menfasilitasi kebutuhan-kebutuhan Ponpes dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Namun, ditegaskan bahwa kehadiran Raperda tersebut tidak mengatur apa yang sudah jalan di Ponpes.(och)