Share

SITUBONDO – Mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Akhmat resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019. Ia pun langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Ferry Hari Ardianto menyampaikan, Akhmat diduga melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan yang bersumber Dana Desa tahun 2019. “Penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga : Ada Sinyal Anggota DPRD Jatim Ahmad Hadinuddin Nyalon Bupati Bondowoso

Selain itu, kata Ferry, pada pemeriksaan awal, diketahui kerugian negara diakibatkan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka Akhmat mencapai Rp275 juta. “Namun, setelah dilakukan audit ulang ditemukan jika kerugian negara ternyata lebih besar. Yaitu sebesar Rp287.979.606,62,” bebernya.

Atas tindakan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, kata Ferry tersangka Akhmat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Kalau hukuman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Kasi Pidsus

Untuk diketahui, Akhmat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada tahun 2023. Kejaksaan sudah memperingati yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan. Sehingga hari Senin, 22 April kemarin Akhmat resmi memakai rompi pink saat dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Situbondo. (Ozi)