Korupsi 400 Juta, Mantan Dirut PT. Bogem Ditahan
- 3 December 2020
- 0
BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) Rudi H (43) tahun warga Mangli Jember pada Kamis (02/12). Tersangka merupakan mantan Direktur PT Bogem mulai menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Azis Widarto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan terkait penahanan tersangka korupsi PT Bogem Rudi H yang diduga menelan kerugian negera senilai 400 juta atas pembelanjaan Kopi di perusahaan tersebut.
“Tersangka RH hari ini langsung dilakukan penahanan dan titipkan di Lapas 2B Bondowoso, sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilang barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali,” tuturnya kepada wartawan.
Baca Juga : OPS Yustisi Disiplin Prokes di Pelabuhan Kalbut Situbondo
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka Rudi H dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur PT Bogem dengan memperkaya diri. Maka tersangka di jerat dengan undang undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3.
“Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” Jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Kasus korupsi PT Bogem untuk sementara hanya ada tersangka. Dirinya belum bisa memastikan kedepannya akan ada tersangka lagi.
“Untuk sementara satu tersangka, namun bisa saja dalam proses penyidikan nantinya akan ada tersangka lain. Nanti kelanjutannya akan kita kabarin,” pungkasnya.(Abr)