Share

SURABAYA – DPRD Jawa Timur mengimbau perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat dan Provinsi, yakni H-7 sebelum hari raya. Ketentuan itu harus dipatuhi oleh perusahaan di Jatim. Hal ini diungkapkan anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochamad Eksan.

Menurutnya, THR ini merupakan pemenuhan hak karyawan yang merupakan kebutuhan normatif pekerja atau buruh.

‎”Kami berharap semua perusahaan di Jatim mematuhi peraturan tersebut, sehingga karyawan bisa berlebaran bersama keluarga dengan nyaman dan suka cita,” katanya.

‎Anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Jatim ini lebih lanjut mengatakan, tidak ada alasan lagi perusahaan untuk menunda atau tidak memberikan THR kepada pekerja. Karena kondisi ekonomi yang lemah atau hal lain yang menghalangi pemberianTHR.

“Karena hak THR ini merupakan normatif buruh untuk menerima THR tersebut,” ujarnya.

Untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jatim ini berharap pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar kan THR, sesuai Undang-undang yang berlaku.

 

Baca Juga : Menaker: THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran

 

Ketentuan itu, lanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di semua perusahaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Saya berharap pemerintah memberikan sanksi tegas, sehingga membuat perusahaan menjadi jera dan tidak mengulangi tidak memberikan THR pada karyawan atau pekerja,” tukasnya.

Sementara untuk posko pengaduan THR di dewan, ia mempersihlakan kepada karyawan untuk mengadu apabila tidak menerima THR pada lebaran tahun ini.

“Kami ini wakil rakyat siap memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat,” pungkas anggota Dewan asal daerah pemilihan Jember dan Lumajang tersebut. (sga/ron)