Share
Dari Kiri ke kanan. Subiantoro (HRD PT ECP), Rofiq (Kepala Produksi PT ECP), Agus Dwi F (KaKCP BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo) Ayyub ( Suami Korban Ibu Ariyati) Daya (Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur) Nursalam (Kabid Disnaker Kab Probolinggo)

PROBOLINGGO – Setelah sekian lama tak mendapatkan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, Senin (9/10) siang diserahkan kepada Suami Aryati,  salah satu karyawan PT Era Cipta Prima,  yang mengalami kecelakaan kerja awal Mei yang lalu, di kantor PT Era Cipta Prima.

Awalnya klaim tersebut sempat tak terbayarkan disebabkan kalaian pihak perusahaan atas kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sampai dua tahun  lamanya.

Dan setelah diselesaikan oleh pihak manajemen perusahaan akhirnya santunan diberikan kepada Aryati yang mengalami  kejadian kecelakaan yang bermula saat Aryati berangkat kerja.

Dari cerita sebelumnya, bahwa  motor yang dikendarai tersenggol truk yang sedang parkir di pinggir jalan, kemudian ketika jatuh dari arah belakang muncul kendaraan yang melindas kakinya. Akibat kejadian tersebut aryati harus diamputasi kaki kanannya..

Dikatakan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KaKCP) BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Agus Dwi F, ini adalah sebagai komitmen dan layanan yang terus ditingkatkan.

“BPJS Ketenagakerjaan disini menyampaikan hak peserta kepada yang bersangkutan,” katanya kepada media, Senin siang tadi.

Dan memang benar, kata Agus bahwa  pembayaran klaim ini sempat tertunda dikarenakan pada saat pengajuan klaim oleh perusahaan kondisi perusahaan saat itu masih menunggak iuran.

“Sudah hampir 2 tahun waktu itu tunggakannya, dan alhamdulillah sekarang sudah tidak ada tunggakan sehingga seluruh jaminan dapat dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus lagi.

Diungkapkan juga oleh Agus kalau jumah total klaim yang dibayarkan kepada Aryati adalah sebesar Rp 96.773.010.

“Jumlah itu terdiri dari biaya  pengobatan dan perawatan sebesar Rp 53.182.610 dan santunan cacat sebesar Rp 43.590.400,” bebernya.

Semoga kegiatan hal ini, menurut Nur Salam perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo, dapat menggugah para pengusaha di wilayah Probollinggo tentang pentingnya arti Jaminan Sosial bagi pekerja.

“Semoga saja hal seperti ini menggugah pengusaha lain dalam memberikan jaminan sosial kepada karyawannya. Sebab di Kabupaten Probolinggo masih ada perusahaan yang nakal,” katanya.

 

Baca Juga : Kejari Peduli Pekerja, Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Seluruh Karyawan Honorernya

Baca Juga : Pengusaha Pecat Sepihak, Karyawan Tanpa Didaftarkan BPJS

 

Namun dalam penyampaian klaim, Rofiq , selaku perwakilan management dari PT Era Cipta , menyampaiakan bahwa salah satu bentuk tanggungjawab dari management adalah dengan tetap memperkerjakan Ibu Ariyati walaupun telah mengalami kecacatan, pada bagian lain menyesuaikan kondisinya.

“Selain itu PT ECP juga telah mendaftarkan tambahan 150 orang peserta baru sampai dengan awal Oktober ini menyusul 100  orang karyawan yang telah didaftarkan sebelumnya,” ujar Rofiq.

Komitmen ini diamini oleh Daya , selaku pengawai pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur. Dalam keterangannya juga menghimbau management bahwa tidak boleh ada satupun karyawan baik status tetap atau kontrak yang tidak didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Peningkatan manfaat bukan hanya batasan plafon biaya pengobatan dan perawatan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program Return To Work (RTW),” kata Daya.

BPJS Ketengakerjaan akan memberikan pendampingan dan pelatihan kerja agar peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dapat bekerja kembali.

Dari data yang diperoleh awak media, bahwa jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan KCP Probolinggo sebanyak 734 Perusahaan dengan total pekerja terlindungi sebanyak 30.643.

Dari jumlah tersebut sebanyak 242 Perusahaan berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, sisanya 492 Perusahaan berada di wilayah Kota Probolinggo. Ditahun 2017 ini Sampai dengan akhir September kemarin sebanyak 2143 klaim JHT telah dibayarkan melalui KCP Probolinggo dengan total pembayaran sebesar Rp 11.068.046.580. (ufa)