Share

BONDOWOSO – Taman Wisata Alam (TWW) Kali Pahit di Kecamatan Ijen kini telah dipasangi pagar kawat. Berikut spanduk himbauan larangan melakukan pungutan liar.

Hal ini menyusul ditangkapnya pelaku pungutan liar di Kali Pahit oleh Tim Saber Pungli kabupaten.

Menurut Purwantono, Plh Kepala BKSDA wilayah III Jember, pemasangan pagar kawat ini sebenarnya sudah dilakukan sejak pertengahan Mei 2021 lalu.

“Kemarin kan sudah dipagari sejak sekitar bulan Mei. Ada tulisan spanduk juga,” ujarnya.

Ia mengaku ke depan pihaknya akan terus memonitor kawasan tersebut agar tidak kembali muncul pelaku pungutan liar lainnya.

Pasalnya, meski telah berubah status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam, Kali Pahit belum dijadikan objek wisata.

“Tapi pagarnya bukan pagar tertutup, orang masih bisa melintas. Cuma kan jadi perhatian orang, kalau seperti ini tak bisa masuk. Kalau yang sadar, yang tidak ya bisa saja nekat,” urainya.

Baca Juga : Berhasil Dibekuk, Pelaku Pungli di Kali Pahit Telah Kumpulkan Rp. 27 Juta

Sementara terkait kerjasama pengelolaan sebagai objek wisata dengan Bondowoso, kata pria yang akrab disapa Pur itu, pihaknya hanya pelaksana di lapangan.

“Kebijaksanaan tersebut ada di Balai Besar KSDA Jawa Timur, ” ujarnya.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso, Arif Setyo Rahardjo, menuturkan, pihaknya telah berkirim surat permohonan ke Kementerian LHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Agar Kali Pahit bisa menjadi destinasi wisata yang dikerjasamakan dengan pemerintah daerah.

“Saat ini kami masih menunggu persetujuan daei Kementerian LHK, dan BKSDA kaitan itu. Surat permohonan sudah kami ajukan, pada awal Januari 2021,” ungkapnya.

Ia menerangkan permohonan ini pun diajukan agar nantinya tak terjadi potensial lost terhadap pendapatan negara bukan pajak.

Pihaknya sendiri siap untuk melakukan pembangunan fasilitas wisata jika nantinya pengajuan kerjasama disetujui.

“Setelah nanti pengajuan kerjasama disetujui. Otomatis akan ada retribusi yang ditetapkan melalui Perda. Ketika telah diajukan Perdanya, konsekuensi atas retribusi adalah pembangunan dan pemenuhan fasilitas untuk wisatawan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungli kabupaten Bondowoso menangkap Bambang Sugiyanto, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol.

Penangkapan dilakukan karena Bambang tertangkap tangan melakukan pungutan liar dengan modus menarik tarif masuk objek wisata Kali Pahit.

Padahal, sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.(och)