Share

BONDOWOSO – Munculnya sejumlah “kotak amal” Bondowoso Bersedekah di beberapa kantor pemerintah menuai kritikan.

Salah satunya datang dari Ketua PC Lakpesdam NU Miftahul Huda.

Ia mempertanyakan kebijakan kotak amal. Karena, bagaimanapun regulasinya pemerintah haruslah berdasarkan perundang-undangan. Sedangkan, serkiler yang namanya kotak amal sebuah lembaga yang tak mempunyai badan hukum, kesahannya juga tak jelas justru dinilainya bisa menjadi kebijakan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan pemerintah.

“legislatif dan eksekutif hari ini menjadi panitia kotak amal untuk kegiatan sosial,” katanya pada awak media, Jum’at (1/1/2021).

Menurutnya, keberadaan “kotak amal” pemerintah ini memperlihatkan lelucon yang tak lucu. Karena, bagaimana mungkin organisasi pemerintah yang dilindungi undang-undang, dan memiliki regulasi yang jelas. Justru, bisa menganjurkan kepada pemerintahan di bawahnya untuk menjalakan kotak amal.

“Ini kan seperti bangun masjid. Lalu, halo-halo di tengah jalan untuk cari amal. Kalau buat masjid masih lumrah, karena yang akan dibangun adalah tempat ibadah. Kalau ini kan tidak jelas,” ungkapnya.

 

Baca Juga : Bantu Warga Miskin, Pemerintah Daerah Pasang “Kotak Amal” Bondowoso Bersedekah

 

Kata Miftah-panggilan akrabnya, bahwa perlu kiranya DPRD melakukan pemanggilan pada bupati. Atau pihak-pihak yang menyebarkan surat untuk menjalankan kotak amal yang peruntukannya tak jelas.

“Untuk apa dan siapa yang menjalankan itu. Padahal kalau hibah, andaikan itu hibah dari masyarakat itu harus ada payung hukumnya. Minimal mendapatkan persetujuan dari DPRD,” imbuh Miftah.

Ia menilai kondisi ini pun menggambarkan bahwa tata kelola keuangan di Pemkab Bondowoso terlihat amburadul, dan tak jelas perencanaannya.

“Sehingga sangat disayangkan saat warga miskin membutuhkan sentuhan langsung dari pemerintah. Malah ini mau dibantu dengan menjalankan kotak amal. Dimintakan kepada rakyat. Ini sangat miris menurut saya,” tutupnya.

Untuk informasi, “Kotak amal” Bondowoso Bersedakah muncul di beberapa kantor pemerintah.(och)