Share

BONDOWOSO – Perda No 5 Tahun 2020 terus menuai kritik dari kalangan masyarakat. Mulai dari pengamat kebijakan publik, pengamat ekonomi mandiri dan asosiasi pedagang kaki lima. Bahkan Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PC NU Bondowoso pun turut menyoroti Perda ‘Kontroversial’ tersebut.

Dari sekian banyak kritikan yang muncul, ada asumsi bahwa Perda pengganti Perda No 3 Tahun 2012 tersebut mengarah pada liberisasi ekonomi. Hal itu diucapkan oleh Ketua Lakpesdam PC NU Bondowoso Miftahul Huda.

Ia menilai Perda karya legislatif dan eksekutif Pemkab Bondowoso tersebut menjadi pintu masuk liberisasi ekonomi ke Bondowoso. Yakni reformasi ekonomi yang diwujudkan dengan mengurangi regulasi pemerintah dan batasan-batasan lainnya terhadap kegiatan ekonomi para pemodal besar.

“Menurut saya, Perda No 5 ini sudah mengarah kepada liberisasi ekonomi. Karena setelah saya membaca Perda No 3 Tahun 2012 semangat untuk melindungi toko milik masyarakat kecil masih nampak. Sedangkan pada Perda No 5 Tahun 2020 ini tidak nampak,’ terangnya, Selasa, (23/2/2021)

Mantan aktivis LP2KP itu tidak menampik jika kehadiran investor menjadi kebutuhan tak terelakkan pada situasi saat ini. Namun, hadirnya Perda No 5 Tahun 2020 dianggap lebih banyak berpihak pada kepentingan korporasi dibanding hajat hidup masyarakat kecil.

“Pengusaha yang bermodal besar bersekala nasional bahkan internasional malah bisa masuk dan membuat jaringan ekonomi sebanyak banyaknya tanpa melihat terhadap dampak terhadap keberlangsungan toko-koko kecil milik masyarakat,” sesalnya.

 

Baca Juga : Bupati Salwa Buka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Ini Pesannya

 

Mantan Ketua GP Ansor Bondowoso itu menyayangkan ada pemangkasan jarak besar-besaran semula harus berjarak 1000 meter menjadi hanya 50 meter. Menurutnya, bagi pasar tradisional memang dampaknya tidak begitu terasa, namun bagi toko kelontong yang berada tak jauh dari pasar sangat berpengaruh. Ketika toko swalayan berdiri di dekat dengan toko kelontong, lanjutnya, maka otomatis toko kelontong tersebut akan gulung tikar akibat kalah saing.

“Toko Swalayan tidak terlalu menjadi permasalahan. Tugasnya pemerintah harusnya toko swalayan tidak berdekatan atau berhadapan toko kelontong yang dibangun oleh masyarakat secara perorangan. Ini yang seharusnya diatur agar toko kecil milik warga tidak tutup,” ungkapnya.

Menurut Miftah, pembinaan kepada toko kelontong yang berdekatan dengan toko swalayan hanya omong kosong. Menurutnya hal itu hanya apologi belaka untuk mempengaruhi simpati publik. Terbukti pembinaan tersebut hingga kini tak pernah dilakukan.

“Pembinaan itu hanya apologi dan hanya akal-akan saja,” katanya.

Demikian pula dengan kontrak kersama memasukkan 20% produk UMKM. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin produk UMKM masuk rak toko swalayan sampai 20%. Sebab, produk UMKM harus melewati prosedur perusahaan yang ketat. Apalagi masih ditambah dengan sulitnya pengurusan legalitas secara administratif.

“Memasukkan barangnya itu dari faktanya sulit sekali tidak segampang yang diucapkan anggota DPR itu,”

Miftah menambahkan, jika konsep pasar bebas dalam pembangunan ekonomi seperti terus dilakukan oleh Pemkab Bondowoso, maka akan menggilas para pengusaha kecil. sehingga pihak yang miskin akan terinjak-injak oleh yang kaya.

“Perda No 5 Tahun 2020 ini tidak ada pembelaan terhadap toko kelontong milik masyarakat kecil,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah disahkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Secara garis besar, Perda ini merubah tata letak toko toko medern dengan pusat perbelanjaan pasar tradisional yang sebelumnya diatur dalam Perda No 3 Tahun 2012.

Sebelumnya, jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diharuskan berjarak minimal 1.000 meter. Pada Perda yang baru jarak tersebut dipangkas 950 meter atau dirubah hanya menjadi 50 meter. Selain itu, juga tidak diatur antar jarak sesama toko modern seperti Perda sebelumnya. (abr)