Share

SITUBONDO – Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edi Wahyudi secara resmi melantik Nur Laili Imama menjadi anggota dewan, Kamis (30/9/2021). Legislator PPP tersebut adalah pengganti antar waktu (PAW) dari almarhum Fahrudi Apriawan yang meninggal dunia pada bulan Agustus lalu.

Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi mengungkapkan, Nur Laili Imama nantinya akan berada di Komisi IV DPRD. Hal itu sesuai dengan posisi yang ditempati oleh almarhum Fahrudi Apriawan. “Terhitung mulai hari ini, Kamis (30/9) saudari resmi menjadi anggota dewan masa jabatan tahun 2019-2024,” ucapnya.

Legislator Dapil 3 ini berharap, Nur Laili Imama segera mempelajari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai anggota Komisi IV DPRD Situbondo. “Menjadi anggota dewan harus bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Situbondo. Untuk itu, kami berharap agar beliau bisa meneruskan sesuatu yang positif dari almarhum Fahrudi Apriawan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Situbondo, Marwoto memastikan, sesuai hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Situbondo Dapil 6 tahun 2019, Nur Laili Imama berada diposisi kedua setelah Fahrudi Apriawan. “Jadi beliaulah yang berhak menggantikan almarhum lewat PAW ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marwoto menegaskan, KPU Situbondo berkewajiban melakukan verifikasi nama yang akan diusulkan menjadi PAW. “Prosesnya pertama dari internal partai sendiri. Kemudian menyampaikan kepada Pemprov Jatim. Setelah disetujui oleh Gubernur (surat pemberhentian, red) barulah diproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD. Setelah itu baru dikirim ke kami untuk diproses,” tutupnya. (Ozi)