Ketua DPRD : Pernyataan Plt. Kepala BKD Tabrak Aturan
- 2 October 2019
- 0
BONDOWOSO– Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengingatkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso, Prayitno untuk tidak asal bunyi atau asbun setiap hendak menyampaikan statement.
Seperti yang terjadi atas pernyataan Prayit terkait desa bukan lembaga pemerintah. Kemudian, pernyataannya tentang pemilihan Sekdes yang disampaikannya bahwa Sekdes dipilih oleh BPD. Hal itu sebenarnya tertera pada undang-undang lama yang sudah dicabut. Yakni UU tentang pemerintahan desa nomer 22 tahun 1999, dan UU 32 tahun 1999.
Adapun undang-undang yang berlaku itu yakni UU nomer 6 tahun 2014, PP 41 tahun 2014, Perda nomer 6 tahun 2014, serta Perbup 69 tahun 2018. Dijelaskan bahwa Desa membentuk panitia penerimaan Sekdes dan difasilitasi oleh Kecamatan. Calon minimal dua orang yang selanjutnya ditest oleh Camat. kemudian yang terpilih mendapatkan rekomendasi dari Camat untuk diangkat menjadi Sekdes
“Seharusnya pejabat publik itu tidak dengan mudah mengeluarkan statement. Kalau tidak tau lebih baik ngomong tidak tau. Jangan ngarang,” Jelas Ahmad Dhafir.
Baca Juga : Mall Pertama di Bondowoso, Citiplaza Ditargetkan Beroperasi 2020
Ia pun menyayangkan pernyataan penyelenggara pemerintahan yang menabrak undang-undang.
“Ini yang dimaksud betul-betul gila. Aturan ditabrak,” Ujarnya.
Hal ini perlu untuk diluruskan. Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Belum lagi, menjadi kasian kepada Bupati yang mendapat informasi, dan data yang salah.
“Makanya jangan asal bunyi lah. Baca dulu aturan, pahami dulu aturan, baru berstatement. Jangan membuat keresahan di masyarakat,” Pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Plt. Kepala BKD melontarkan pernyataan tersebut saat ditanyai perihal penarikan Sekdes PNS. Karena berdasarkan peraturan Mendagri RI, seharusnya Sekdes berstatus PNS sudah ditarik sejak berlakunya peraturan tersebut pada 2018.(och)