Share


BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan public diharapkan bisa menerapkan keterbukaan informasi atas kinerjanya kepada publik. Hal ini lantaran salah satu dari tujuan keterbukaan informasi public, sebagaimana tertuang dalam UU No 14 tahun 2008, yakni Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi badan public untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawasan Informasi Dinas Kominfo Bondowoso Syahrial Fary, dalam acara Pembahasan Pelaksanaan Peliputan, Dokumentasi, dan Pengelolaan Media Informasi dalam rangka Pemilu 2019, di Aula Bawaslu, Kamis (4/4), menerangkan, keterbukaan informasi dari Bawaslu dinilainya menjadi sangat penting di tengah jalannya berbagai tahapan Pemilu 2019. Otomatis informasi yang di sekitar proses Pemilu perlu diberikan secara benar kepada masayrakat.

“Karena tanda petik dari pada Pemilu itu sendiri adalah pesta demokrasi. Namanya pesta demokrasi ini diharapkan bisa berpartisipasi secara penuh sesuai denga tugas dan fungsinya kita masing-masing,” terang Syahrial.

Lebih jauh, Ia mengatakan bahwa klasifikasi informasi public itu ada dua. Yakni terbuka dan dikecualikan, dimana untuk Bondowoso ini sudah ada Peraturan Bupatinya. Yakni, yang diumumkan secara berkala ,secara serta merta, dan kesediaan setiap saat berdasarkan permintaan.

 

Baca Juga : Bawaslu Harapkan “Dipotret” Secara Utuh

“Yang berdasarkan permintaan ini yang perlu konten khusus dari Bawaslu. Nah yang diekcualikan adalah rahasia negara, rahasia nehara dan rahasia bisnis,” ungkapnya.

Di samping itu, kata Syahrial, saat ini banyak masyarakat yang lebih senang bernetrasi di dunia maya daripada di dunia nyata. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu untuk bisa menyampaikan sosialisasinya melalui dunia maya. Seperti pembuatan website Bawaslu yang di dalamnya harus menyajikan berbagai informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.

“Termasuk harus tersedia konten yang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti konten pangaduan,” katanya.

Sementara itu, Fricas Abdillah, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, menerangkan, bahwa terkait konten pengaduan itu memang menjadi sangat penting. Karena selama ini memang prosesnya selalu manual. Sementara, dalam perjalanannya ada banyak informasi yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu justru pertama muncul di permukaan yakni melalui media social. Kecuali informasi-informasi yang bersifat temuan.

“Ini masukan bagi kami, terkait konten pengaduan,” pungkasnya.(och)