Share

BONDOWOSO – Rendahnya kesadaran pelaku konveksi terkait hukum royalti, membuat banyak produk IKM tekstil yang merknya tidak terdaftar di Kemenkumham. Kondisi itu membuat produk mereka rentan diplagiasi atau ditiru tanpa sesuai prosedur yang ada.
Kondisi itu cukup ironis.

Mengingat Diskoperindag Bondowoso telah memfasilitasi, bahkan mebiayai pengurusan merk ke Kemenkumham. Melihat hal ini, Diskoperindag menggelar Pelatihan IKM Tekstil dalam rangka pembinaan kemampuan teknologi Industri di aula Diskoperindag, Senin (8/5/2017).

Iffa Febriani, Kasi Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Diskoperindag Bondowoso, mengatakan pelaku konveksi yang berjumlah sekitar 40 orang ini diajari terkait pengurusan hukum sebuah produk ke Kemenkumham. Termasuk juga terkait dengan perundang-undangannya.

Selama ini, Diskoperindag, klaim Iffa, sudah seringkali mengajak para pelaku industri, bukan hanya tektil, untuk mengurusi terkait merk ke Kemenkumham. “Tapi ya begitu banyak yang maunya instan. Disuruh mengisi formulir saja sudah langsung bilang ribet,” katanya pada Memo Indonesia.

Setelah terjadi plagiarisme, pelaku usaha baru melakukan laporan ke Diskoperindag. Untuk ke depan diharapkan dari pelatiahn semacam ini, bisa menumbuhkan kesadaran dari pelaku konfeksi dalam mendaftarakan merknya ke Kemenkumham.

Pantauan di lapangan, selain diberi pengetahuan terkait pendaftaran merk ke Kemenkumham, pelaku konveksi juga diberi bantuan berupa mesin jahit. Iffa berharap dengan bantuan ini, bisa meningkatkan produktifitas dari pelaku konfeksi di Bondowoso. (och/esb)