Kepala BPJS : Dokter dan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Pengguna BPJS
- 28 July 2017
- 0
JEMBER – Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tanya Rahayu mendatangi Rumah Sakit Jember Klinik melakukan klarifikasi langsung terkait keluhan salah satu anggota BPJS bernama Agus Efendy, kemarin. Dia mengeluhkan prosedur layanan Rumah Sakit Jember Klinik yang menolak melayani pasien dengan BPJS, namun menerima pasien umum yang membayar.
Tanya Rahayu mengatakan, kurang dari 24 jam setelah mendapat informasi, pagi kemarin pihaknya langsung mendatangi Rumah Sakit Jember Klinik untuk melakukan evaluasi dan koordinasi. Hasilnya pihak rumah sakit menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan dan memperbaiki pelayanannya.
“Sesuai regulasi yang ada rumah sakit memang tidak diperkenankan memberikan kuota atau pembatasan layanan bagi pasien. Jika semua syaratnya terpenuhi seperti mampu menujukan kepemilikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif dan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, Rumah Sakit sebagai fasilitas kesehatan lanjutan wajib melayani pasien hingga sembuh,” ujarnya.
Selain itu, BPJS terus menambah fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan lanjutan dengan tujuan agar seluruh masyarakat yang memiliki kartu jaminan kesehatan nasional dapat terlayani dengan baik dan kesehatannya terjamin hingga sembuh. Terkait evaluasi yang telah diberikan kepada Rumah sakit Jember Klinik, ditegaskan, jika ditemukan terjadi pengulangan dikemudian hari, BPJS akan memberikan teguran.
“Jika terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi pemutusan hubungan kerjasama. Karena pemutusan hubungan bisa terjadi jika salah satu atau kedua belah pihak telah menyalahi kesepatan atau melanggar aturan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga : DPRD Madiun Setujui 8 Raperda Jadi Perda
Sedangkan menurut dr. Hendro selaku ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jember menegaskan kalau memang itu benar dilakukan, karena kadang-kadang jawaban manajemen (rumah sakit ) itu belum dikonfirmasi.
“Saya yakin itu bukan perbuatan dokter, karena dokter itu terikat dengan kode etik kedokteran Indonesia. Kalau memang dilakukan itu melanggar pasal 2, seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan proses secara independen dan dipengaruhi,” ungkapnya.
Dikatakannya, apakah benar itu keputusan dokter atau keputusan rumah sakit, biasanya yang merasa dirugikan itu adalah Rumah sakit bukan dokternya.
“Seharusnya pihak rumah sakit tidak boleh melakukan kuota atau pembatasan itu ada hak pasien sesuai yang telah diatur oleh kode etik kedokteran Indonesia, dan seorang dokter wajib menghormati hak pasien,” jelas Hendro.
Sementara pihak Rumah Sakit Jember Klinik saat didatangi sejumlah awak media untuk klarifikasi, petugas mengatakan akan dibicarakan dengan institusinya. (mam)