Share
Kasipidus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Andi Ardhani

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menerima pelimpahan dua tahanan dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya, kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasipidus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani mengatakan bahwa berkas pelimpahan dari Tipikor Polrestabes Surabaya terkait kasus BPN telah diterima.

“Berkas perkaranya baru kita terima dua hari yang lalu,” katanya.

Dalam kasus pungli ini, diungkapkannya Kejaksaan menerima dua berkas perkara dengan tersangka yang berbeda. Berkas pertama Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

“Kita akan teliti dulu berkas perkaranya. Saat ini ada lima orang jaksa yang meneliti berkas perkara ini,” ungkapnya.

 

Baca Juga : Pemprov Jatim dan KPK Sinergikan E-New Budgeting

 

Ia berjanji akan secepatnya merampungkan penelitian berkas tersebut.

“Jika sudah dianggap cukup, segera akan kita nyatakan P21, tapi kalau ada kekurangan maka akan kita P19 dan berkasnya akan kami kembalikan ke penyidik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar. Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito.(sga)