Share

SITUBONDO – Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) menaikkan status dugaan gratifikasi pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Probowangi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah kita menganalisis dokumen-dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose tim jaksa penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Tol Probowangi Seksi II di Tahun 2023 naik ke penyidikan,” ujar Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Kamis, 5 September 2024.

Ginanjar melanjutkan, saat ini penyidik Kejari Situbondo terus mencari serta mengumpulkan bukti-bukti baru agar penanganan dugaan tindakan korupsi tersebut menjadi terang benerang dan menemukan tersangkanya.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 lalu, merupakan proyek strategis masional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah Kabupaten Situbondo lebih maju. Namun, sayangnya kegiatan tersebut telah dikotori oleh tindakan pidana korupsi oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani penyidikan,”tegasnya.

Baca Juga : Pj Bupati Bondowoso Minta Jajarannya Tak Alergi Terhadap Insan Pers

Menurutnya, dalam proses pencairan uang ganti rugi diduga terdapat pihak-pihak terkait yang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah dan melawan hukum. Mereka meminta imbalan kepada masyarakat pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol dengan dalih agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) bisa cepat terlialisasi.

“Dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut ada oknum-oknum yang meminta uang kepada masyarakat pemilik tanah dengah dalih agar bisa dilakukan percepatan pencairan uang ganti rugi. Padahal, dalam mekanisme pemberian UGR kepada pemilik tahan telah diatur mengenai larangan pungutan liar,”jelas Ginanjar.

Untuk itu, Ginanjar meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak pembangunan jalan tol yang telah menerima UGR, namun pernah memberikan imbalan uang atau mengalami paksaan yang dilakukan pihak-pihak terkait agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkas Kajari Situbondo. (Ozi)