Share

SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo mengembalikan uang negara sebesar Rp 96 juta, Rabu (4/11/2020).

Penyerahan secara simbolis diserahkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Arifin Hamid, saat Pers Release di Kantor Kejari kepada BRI sebagai salah satu bank negara.

Adapun uang tersebut merupakan hasil ungkap kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.

Menurut Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Arifin Hamid, saat Pers Release di Kantor Kejari setempat menerangkan, uang puluhan juta itu dibayarkan oleh terpidana setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung.

 

Baca Juga : Sumbangan Dana Kampanye Karunia 200 Jutaan, Mulya Abadi 600 Jutaan

 

“Sehingga oleh putusan Mahkamah Agung terbukti, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 96 juta. Dan kewajiban kita secara prosedur harus mengembalikan ke kas negara,”katanya.

Ia menerangkan, bahwa kasus korupsi TKD terjadi pada tahun 2018, dimana dua orang terpidana melakukan kegiatan sewa menyewa tanah kas desa seluas 2 hektar.

“Seharusnya disewakan 2 hektar itu harusnya Rp 200 juta. Tetapi oleh terpidana ini, menyewa dari Kades hanya Rp 100juta. Sehingga terjadi selisih, selisih inilah yang kemudian kurang lebih Rp 100juta dan merupakan keuangan negara,” urainya.

Sementara itu, ke dua terdakwa itu sendiri telah menjalani hukuman kurungan sejak putusan MA pada 2019 lalu.(och)