Kejari Musnahkan Belasan Ribu Pil Barang Bukti Kasus Sepanjang Tahun 2020
- 17 December 2020
- 0
BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan sejumlah barang bukti berupa belasan ribu pil koplo, narkoba jenis sabu dan ganja di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (17/12/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu di antaranya yakni 17.136 butir pil logo Y, 1.145 butur pil logo DLP. Kemudian, 10,93 gram sabu-sabu, dan daun ganja sebanyak 8,8 gram. Termasuk 3 batang tanaman ganja kering.
Enang Sutardi, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari setempat, menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap 71 perkara. Yakni perkara yang terjadi sepanjang tahun 2020.
Baca Juga : Suara Unggul dari Hasil Hitungan KPU Situbondo, Cabup Bung Karna Pastikan Rangkul Rivalnya
“Ini terjadi dari Januari sampai Desember 2020,” ungkapnya.
Ia tak menyebut secara pasti berapa jumlah tersangka yang juga turut berhasil ditangkap dalam puluhan kasus itu.
Namun, dirinya memastikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Adapun dalam pemusnahan itu, kata Enang, juga turut melibatkan Polres Bondowoso, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri setempat.(och)