Share

BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso membidik tersangka baru dalam kasus korupsi PT. Bondowoso Gemilang (Bogem).

Bahkan, disebutkan telah mengantongi nama yang disebut-sebut diduga turut terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

Kendati demikian, Kejari belum bisa menyebutkan namanya.

“Kami akan kordinasi dulu dengan Kajari, kalau nantinya mendapatkan ijin untuk diumumkan ke publik. Kami akan panggil teman-teman untuk konferensi pers lagi. Untuk hari ini sekedar penyampaian bahwa akan menyusul tersangka baru,” tutur Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto.

 

Baca Juga : Mbah Satriya Hadapi Sulitnya Hidup Tanpa Bantuan Dari Pemerintah

 

Ia melanjutkan pihaknya kini masih melakukan penyidikan untuk pengembangan ke tersangka selanjutnya.

“Sudah ada nama-nama yang terlibat dan sudah menjalani beberapa pemeriksaan. Namun masih belum kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Pada akhir Desember 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) Rudi H (43) tahun warga Mangli Jember pada Kamis (02/12). Tersangka merupakan mantan Direktur PT Bogem mulai menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020.

Penahanan tersangka korupsi PT Bogem Rudi H disebut menelan kerugian negera senilai 400 juta atas pembelanjaan Kopi di perusahaan tersebut. (Och)