Share


BONDOWOSO– Kejaksaan Negeri Bondowoso membenarkan bahwa telah meminta keterangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait pengalokasian dana desa untuk pelaksanaan Getar Desa ( Gerakan Kesetaraan Berbasis Desa).

Menurut Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arif Suryono,Kamis (18/7), hal tersebut dilakukan karena pihaknyasaat itu tengah mengumpulkan keterangan terkait dengan adanya dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam realisasi pengalokasian DD untuk Getar Desa.

“ Pertama kita wawancara dulu, datang gimana sih Getar Desa itu. Dari wawancara itu pulbaket. Dari wawancara itu memang ada indikasi perbuatan melawan hukum yang ditindak lanjuti dengan intel. Jadi proses penyelidikan sudah selesai, tinggal ini ke Dik umum dulu,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa penyimpangan pengalokasian DD untuk Getar Desa ini terjadi karena penggunaan anggarannya.
“Ada yang terlaksana, tapi warga belajarnya tidak ada. Atau macam-macam. Bukan fiktif, tapi tidak sesuai, ada administrasinya yang keliru. Jadi seakan-seakan uang itu di Silpakan, tapi tidak di Silpakan,” jelas Arif pada awak media.

Ditanya tentang satu desa yang disebut telah terindikasi korupsi Getar Desa, Arif enggan berkomentar. Sembari tersenyum tipis, dia hanya menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa 209 desa di Bondowoso secara bertahap.

“Data yang terkumpul 209 desa. Satu-satu, bertahap,” pungkasnya.

 

Baca Juga : PIONIR IX : Kontingen IAIN Jember Sabet Emas dari Cabang MHQ 30 Juz

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengakui bahwa satu desa di Bondowoso tengah terindikasi korupsi pengalokasian angagran Dana Desa untuk program Getar Desa ( Gerakan Kesetaraan Berbasis Desa). Desa yang dimaksud yakni desa Sumberejo, Kecamatan Ijen.

“Masalah getar desa itu memang ada indikasi ya, anggaran DD yang dianggarkan untuk Getar Desa. Sekarang sedang proses di Kejaksaan. Yang saya tahu baru satu. Desa Sumberejo, Kecamatan Ijen,” demikian disampaikan oleh Kepala DPMD Abdurrahman pada Memo Indonesia, Selasa (17/7).

Ia mengaku bahwa pihaknya sendiri telah dimintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
“Komunikasi sudah (red : dengan Kejaksaan), sudah dimintai keterangan kok saya,” ujarnya.

Ia enggan menerangkan indikasi korupsi Getar Desa secara terperinci. Ia hanya menyampaikan bahwa hal tersebut janganlah ditanyakan kepadanya.
“Kalau indikasinya jangan tanya saya,” tegasnya.

Namun demikian, Ia menerangkan bahwa saat hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga, masih belum tentu benar terjadi indikasi korupsi. Karenanya, segala sesutau kebijakan terkait posisi Kepala Desa Sumberejo tentu masih menunggu hasil pemeriksaan.(och)