Share

BONDOWOSO – Kasus ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Syaifullah terhadap Alun Taufana memasuki tahap baru. Tim penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas-berkas kasus Syaifullah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso beserta bukti-bukti.

Selasa, (4/8/2020), Syaifullah yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan tahap kedua oleh Kajaksaa dengan didampingi dua kuasa hukumnya.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bondowoso Paulus Agung Widaryanto menjelaskan, pihaknya telah menerima barang bukti dan memeriksa tersangka. Untuk mempercepat proses persidangan, Syaifullah tidak ditahan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bondowoso untuk proses hukum selanjutnya.

 

Baca Juga : Pelajar ABK Daksa Diminta Mundur oleh Sekolah Karena Tak Bisa Menulis

 

“Sekarang kewenangan penahanan di Pengadilan Negeri Bondowoso,” jelasnya singkat.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto menjelaskan, penahanan atau tidak menyangkut pasal 21 KUHAP dan merupakan ranah tim jaksa. Jika yang bersangkutan dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, maka kemungkinan tidak ditahan.

“Sikapnya tergantung jaksanya. Ditahan atau tidak. Jadi dia menganalisa sebagaimana pasal 21 KUHAP,” paparnya saat ditemui wartawan.

Sementara itu, Syaifullah melalui salah satu kuasa hukumnya, Husnus Sidqi, menjelaskan proses pemeriksaan sudah dianggap sempurna. Pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan dalam hukum acara hingga selesai.

“Tadi proses pemeriksaan. Itu pelimpahan dari polisi. Maka tinggal jaksa itu pemeriksaan tahap kedua,” pungkasnya. (abr)