
Kasus Penculikan Balita oleh Baby Sitter di Situbondo, 2 Orang Jadi DPO Polisi
- 27 December 2021
- 0
SITUBONDO – Polres Situbondo melalui Satreskrim menetapkan Idris (ID) dan Faiz (FA), warga Jawa Tengah sebagai daftar pencarian orang (DPO), Senin (27/12/2021). Sebab kuat dugaan mereka berdua yang menyuruh tersangka A (38), warga Jember untuk melakukan aksi penculikan balita VC (18 bulan).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno menyampaikan, motif penculikan balita itu, karena A disuruh ID dan FA.
“Dimana dua orang yang telah masuk dalam DPO tersebut adalah guru spiritual tersangka,” ujarnya.
Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, ID dan FA mengancam tersangka atau anaknya akan mendapatkan musibah bila tidak menuruti kemauan mereka.
“Akhirnya A bersedia melakukan aksi penculikan tersebut,” imbuhnya.
Iptu Achmad Sutrisno mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban, rekaman CCTV rumah korban, satu buah gendongan bayi, pakaian yang digunakan tersangka, Handphone Merk Polytron, karcis Bus Akas, uang tunai Rp 350 ribu dan satu buah kartu ATM BRI.
Baca Juga : Hak Angket Meloyo, Sejumlah Kepala OPD Disebut Ada yang Melobi
“Di Handphone tersebut terdapat rekaman percakapan telepon antara terlapor dengan ID dan FA. Saat ini, tersangka dan BB sudah berada di Mapolres Situbondo,” tukasnya.
Iptu Achmad Sutrisno menerangkan untuk menangkap ID dan FA, pihaknya telah mengerahkan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan. Selanjutkan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian terhadap dua orang yang diduga menyuruh A melakukan penculikan balita,” pungkasnya. (Ozi)