Share

BONDOWOSO – Ungkap kasus narkoba di Bondowoso sepanjang tahun 2020 mengalami peningkatan hingga 33 persen di banding tahun lalu.

Terperinci yakni ada 77 kasus dengan jumlah tersangka 82 orang, dan dua orang di antaranya merupakan tersangka perempuan.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, jumlah kasus narkoba didominasi oleh oleh kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya.

 

Baca Juga : Operasi Yustisi di Bondowoso Hingga 28 Desember, Denda Terkumpul Rp 14 juta

 

“Dari kasus itu jumlah barang buktinya mencapai 11,89 gram shabu, dan untuk kasus okerbaya barang buktinya mencapai 35.918 butir,” terangnya.

Tentu meningkatnya jumlah tahanan di tengah pandemi, kata Kapolres Erick, membuat pihaknya lebih selektif lagi saat akan menahan para tersangka. Artinya, ada upaya untuk mencegah kluster baru di Lapas.

Dimulai dari rapid antibodi saat diperiksa, kemudian bila akan masuk penahanan akan ditindaklanjuti dengan prosedur lebih lanjut dari Satgas penanganan Covid-19.(och)