Share

SITUBONDO – Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya menyebut pelaku balap liar bisa dipidana. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan balap liar menjadi salah satu kegiatan yang dilarang karena dianggap meresahkan dan berpotensi membahayakan orang lain.

“Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Situbondo, Selasa, 3 September 2024.

Oleh karena itu, AKP Andy mengimbau masyarakat Situbondo, khususnya para pemuda untuk vtidak melakukan balap liar. “Kami mengimbau untuk tidak nekat melakukan kegiatan balap liar di seluruh wilayah hukum Kabupaten Situbondo,” tegasnya.

Baca Juga : Panwascam di Bondowoso Antusias Ikuti Rakernis Strategi Penanganan Pelanggaran

Menurutnya, jika ada yang tetap nekat melanggar hal tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan dan sanksi denda.b”Ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dah denda paling banyak Rp3 juta,” bebernya.

Untuk memberlakukan aturan tersebut, AKP Andy meminta Kanit Gakkum Polres Situbondo untuk berkoordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Bangkalan terkait aturan dan pemberkasannya. “Sehingga pelaku balap liar bisa dinaikan statusnya sebagai tersangka jika terbukti membahayakan nyawa orang,” pungkasnya. (Ozi)