Share

SITUBONDO – Selama Ramadan, seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Situbondo wajib untuk tutup. Mulai dari bar, cafe, tempat-tempat hiburan lain seperti karaoke.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Situbondo Nomor : 451/290/431.001.2/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Himbauan Bupati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Situbondo selama ramadhan 1443 H.

Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, menegaskan kebijakan tegas tersebut diambil sebagai upaya menghormati bulan suci ramadan. Sekaligus, untuk menjaga kondisi tetap kondusif di Situbondo.

“Kami sudah himbau bagi pemilik atau pengelola tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Situbondo supaya tidak beroperasi selama ramadhan. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenangan dan kekhusukan kaum Muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya dikonfirmasi awak media pada Selasa (12/4/2022).

Selain itu, sambung Kapolres Situbondo, pihaknya telah menginstruksikan Polsek jajaran untuk lebih aktif lagi melaksanakan operasi anti pekat. Tak hanya tempat hiburan malam yang akan diawasi, tapi juga akan menyisir toko yang diduga menjual minuman keras.

Baca Juga : Diskoperindag Gelar Operasi Pasar Gula dan Datangkan 25 Ton Minyak Curah

“Sekali lagi saya ingatkan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan agar mematuhi surat edaran Bupati Situbondo. Polres Situbondo dan jajaran akan melakukan pengawasan serta tetap mengintensifkan operasi anti pekat,” tegasnya..

lebih lanjut, Kapolres Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk saling menghormati dan mengedepankan nilai- nilai toleransi. Sehingga berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan masyarakat di bulan ramadan ini dapat berjalan dengan lancar, nyaman, dan damai.

“Mari Kita sama-sama jaga kamtibmas Situbondo agar tetap aman dan kondusif, sehingga di bulan ramadhan ini masyarakat bisa lebih khusyuk dalam beribadah puasa,” pungkasnya.

Tak lupa. Bung Karna juga mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo. Mengingat keberadaan rokok ilegal  merugikan negara dan masyarakat.

“Ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Nah jelas ini berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT – red) yang kita terima,” tutupnya. (ADV/Her)