Share

SITUBONDO – Laporan dugaan money politik yang dilayangkan oleh sejumlah warga di Situbondo terhadap Cabup nomer urut 1, Karna Suswandi, akhirnya kandas. Karena, tak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Abdurrahman, Tim Advokasi Paslon 01, dikonfirmasi Minggu (22/11/2020), menerangkan, bahwa pemberitahuan tentang status laporan tersebut telah diterima oleh tiga orang terlapor. Yakni, Cabup 01 Karna Suswandi, Moh. Imam, dan Rudi Harto.

“Surat disampaikan kepada pihak terlapor, dalam hal ini tiga orang. Mereka yang terima, dan kami sudah menerima informasinya itu dari yang bersangkutan,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa adanya surat pemberitahuan itu menunjukkan keputusan final, bahwa tidak bisa ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur pelanggaran.

 

Baca Juga : Dugaan Ujaran Kebencian Pada Bupati Salwa, IKTASAMU Angkat Bicara

 

Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati pihak pelapor. Karena, apa yang telah diupayakan oleh pelapor yang dramatis hingga melakukan demo. Tetap, itu dinilainya sebagai ikhtiar dalam proses demokrasi.

“Maka ini sudah final, dan kita semua harus menghormati itu,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Situbondo, Fitrianto dihubungi melalui sambungan telponnya masih belum bisa memberikan keterangan. Lantaran sedang rapat.

“Maaf mbak, masih rapat ya,” katanya singkat saat ditelpon sebanyak dua kali oleh Memo Indonesia.

Untuk informasi, viral di media sosial adanya aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh seseorang saat menggelar pertemuan bersama paslon 01, Karna Suswandi – Khoirani. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Bawaslu, pada Rabu 11 November 2020.(och)